Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN.JKT dan menjerat Wali Kota Jakarta Barat serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jakarta Barat sebagai pihak tergugat.
"Ketika aspirasi warga sampai ke pengadilan, silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja," ujar Iin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 6 Maret 2026.
Iin menegaskan bahwa dirinya tidak ambil pusing terkait gugatan tersebut, karena hal itu merupakan hak demokrasi yang dilindungi.
"Ini bagian dari demokrasi, mengikuti ketentuan saja. Bagian dari kewajiban masyarakat, silakan," tambahnya.
Diketahui, warga dari beberapa RW di Perumahan Daan Mogot dan Citra Garden 2 menggugat pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, karena dinilai melanggar aturan.
Berdasarkan data yang ada, sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 di PTUN Jakarta.
BERITA TERKAIT: