Wali Kota Jakarta Barat Tanggapi Gugatan Warga Kalideres soal Rumah Duka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 06 Maret 2026, 14:37 WIB
Wali Kota Jakarta Barat Tanggapi Gugatan Warga Kalideres soal Rumah Duka
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah (Foto: Dokumentasi Istimewa)
rmol news logo Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, angkat suara terkait gugatan warga Kalideres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik pembangunan rumah duka dan Krematorium Swarga Abadi.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN.JKT dan menjerat Wali Kota Jakarta Barat serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jakarta Barat sebagai pihak tergugat.

"Ketika aspirasi warga sampai ke pengadilan, silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja," ujar Iin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 6 Maret 2026.

Iin menegaskan bahwa dirinya tidak ambil pusing terkait gugatan tersebut, karena hal itu merupakan hak demokrasi yang dilindungi.

"Ini bagian dari demokrasi, mengikuti ketentuan saja. Bagian dari kewajiban masyarakat, silakan," tambahnya.

Diketahui, warga dari beberapa RW di Perumahan Daan Mogot dan Citra Garden 2 menggugat pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, karena dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan data yang ada, sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 di PTUN Jakarta. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA