KPK Endus Dugaan Praktik Pemerasan di Kantor Imigrasi Jakbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Juli 2026, 16:44 WIB
KPK Endus Dugaan Praktik Pemerasan di Kantor Imigrasi Jakbar
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan mendalami praktik pemerasan dalam penindakan keimigrasian, bukan hanya pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa delapan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kedelapan saksi yang telah diperiksa, yakni Dony Indra Kusuma selaku pelaksana atau JFU Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat (Jakbar), Zainul Fikri selaku Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakbar, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakbar, Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar.

Selanjutnya, Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar, Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakbar, Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kanimsus Jakbar, dan Deny Arli Asmara selaku Kanimsus Jakbar.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang dari layanan pengurusan dokumen keimigrasian, tetapi juga dugaan penerimaan yang berkaitan dengan penindakan keimigrasian.

"Pendalaman tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian," ujarnya.

Selain menelusuri aliran dana kepada tersangka Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, penyidik juga menggali dugaan adanya pembagian uang kepada para pegawai selama periode kepemimpinan tersangka.

"Para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA tersebut," pungkas Budi.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.

Dana dari para pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit saat mengajukan permohonan. Berkas permohonan kerap ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan dilakukan baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus seperti istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran.

Selain itu terdapat pula kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana tanpa menyebut identitas secara langsung.

Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing.

KPK juga menemukan indikasi adanya pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA