Mendesak Pengesahan RUU Perlindungan PRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 Maret 2026, 12:58 WIB
Mendesak Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pembahasan RUU PPRT di Baleg DPR. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendesak DPR menggelar rapat pleno untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah mandek selama puluhan tahun.

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini menilai, pembahasan RUU PPRT sudah terlalu lama berlarut-larut, meski berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah berkali-kali dilakukan. Setidaknya, Lita telah mengikuti 22 tahun lebih agenda RDPU di DPR. 

“Penyusunan RUU PPRT ini RDPU terbanyak dari sekian RUU yang lain Pak,” ujar Lita dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.

Menurutnya, proses RDPU seharusnya tidak terus berulang tanpa kejelasan langkah lanjutan. Ia meminta DPR segera melanjutkan ke tahap pembahasan hingga rapat pleno.

“Jadi, saya mohon RDPU-nya sudah satu kali aja pak abis ini langsung pembahasan, rapat pleno abis itu inisiatif itu yang ditunggu action-nya,” tegasnya.

Lita menegaskan bahwa RUU PPRT menjadi salah satu rancangan undang-undang dengan proses paling panjang dalam sejarah legislasi di Indonesia.

“Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya,” sesalnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA