Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi teknis lainnya, agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Legislator PKB ini menambahkan, masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut.
DPR, khususnya Baleg, kata dia, akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.
“Sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: