DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 Mei 2026, 20:01 WIB
DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT
Aksi Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Foto RMOL)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan setelah pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi teknis lainnya, agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif.

“Kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.

Legislator PKB ini menambahkan, masih tersedia waktu sekitar tujuh bulan untuk menyusun regulasi pelaksana tersebut. 

DPR, khususnya Baleg, kata dia, akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.

“Sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA