Wamen Ossy Dorong Percepatan Digitalisasi Sertipikat untuk Pemutakhiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 Maret 2026, 11:19 WIB
Wamen Ossy Dorong Percepatan Digitalisasi Sertipikat untuk Pemutakhiran
Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
rmol news logo Pemutakhiran data digital sertipikat tanah menjadi pekerjaan rumah bersama yang terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengimbau seluruh jajaran Kantor Pertanahan di daerah untuk mengawal proses pemutakhiran tersebut secara berkelanjutan dan terukur.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini, Ossy menegaskan pentingnya metodologi penyelesaian yang jelas serta koordinasi berjenjang hingga tingkat Kantor Wilayah agar proses digitalisasi berjalan optimal.

Secara nasional, kata dia, masih terdapat sekitar 12 juta bidang tanah dalam kategori Kualitas Data Bidang Tanah (KW) 4, 5, dan 6. 

“Kategori ini mencakup sertipikat lama yang belum terdaftar secara sistematis dalam basis data digital ATR/BPN dan membutuhkan pemutakhiran,” ujarnya dikutip Rabu, 4 Maret 2026.

Ossy berharap Provinsi Jawa Timur dapat menjadi salah satu wilayah paling progresif dalam percepatan pemutakhiran data. 

Namun demikian, ia mengingatkan agar pemetaan tetap dilakukan secara realistis dengan memilah bidang tanah yang dapat segera diselesaikan dan yang memerlukan penanganan khusus.

Lebih jauh, Ossy mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

“Mengapresiasi kinerja Kantah Kabupaten Pasuruan yang dinilai bersih, tertib, dan bersemangat,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA