"Secara rutin saya turun langsung ke masyarakat dengan mengunjungi dapur-dapur SPPG. Temuan di lapangan tersebut kemudian disampaikannya dalam forum rapat di pusat," tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi kepada wartawan, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dari temuan di lapangan, Nurhadi mengaku bersyukur karena hasil kunjungannya direspons baik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan sudah keluar aturan baru, setiap menu yang disajikan di tray food wajib diberi label harga satuan.
"Kebijakan pelabelan harga ini bertujuan memastikan kesesuaian porsi dan kualitas makanan. Jika ditemukan tray food tanpa label harga atau tidak layak, masyarakat diminta segera melaporkan," urai Nurhadi.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Blitar ini juga mengungkapkan adanya laporan dapur SPPG yang kualitasnya tidak memenuhi standar hingga memicu kasus keracunan. Laporan tersebut telah disampaikan dan ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Ke depan, Nurhadi menyebut BGN berencana menerapkan klasifikasi dapur SPPG menjadi grade A, B, dan C.
Dapur grade A dinilai sangat layak dan memiliki pelayanan prima, grade B pernah mengalami satu kasus keracunan, sedangkan grade C mengalami kasus berulang.
“Jika sampai dua atau tiga kali keracunan, rekomendasinya dapur tersebut ditutup,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: