Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Seskab membantah tegas informasi yang menyebut adanya potensi produk AS beredar tanpa sertifikasi halal.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Teddy.
Ia memastikan, seluruh produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teddy menerangkan bahwa di AS terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai otoritas resmi penjamin produk halal.
Tak hanya soal halal, pemerintah juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem pengawasan mutu dan perlindungan konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.
Seskab menambahkan, badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Namun demikian, pengakuan tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi nasional dan tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar Indonesia.
BERITA TERKAIT: