“Ya, integritas itu harga mati. Dan tidak bisa ditawar-tawar. Dan itu harus ada apa? Ada pada aparat penegak hukum. Karena mereka, ya tempat di mana warga menggantungkan harapan dan keadilan,” ujar Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia pun mengingatkan pentingnya prinsip rule of law sebagai arsitektur filosofis negara hukum.
Menurutnya, rule of law memiliki dua fungsi utama. Pertama, mengekang potensi penyalahgunaan kekuasaan negara. Kedua, melindungi warga negara satu sama lain.
“Jadi, dengan adanya negara hukum, maka dia mengekang. Mengekang kesewenang-wenangan negara. Karena negara itu pasti punya potensi sewenang-wenang,” tegas Legislator PKS tersebut.
Ia menilai, undang-undang sebagai produk negara tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi dengan norma yang bersifat abstrak.
Salah satunya, Pasal 2 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan “barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Lanjut dia, frasa tersebut kerap ditafsirkan terlalu luas. Nasir juga menyinggung pentingnya integritas aparat penegak hukum.
Dalam konteks entitas bisnis, ia menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.
“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” pungkas Nasir.
BERITA TERKAIT: