Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Natasya Restu Dewi Pratiwi menilai, kejadian bundir anak terbaru menjadi alarm darurat sistem perlindungan anak.
Kasus bunuh diri anak di tahun ini yang cukup menggemparkan masyarakat ialah anak usia 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta kekinian anak usia 12 tahun di Demak, Jawa Tengah.
"Ini bukan sekadar tragedi individual. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026, tercatat 120 kasus bunuh diri anak sepanjang periode 2023–2026," urai Natasya kepada
RMOL, Jumat, 20 Februari 2026..
"Artinya, jika kasus bunuh diri anak terus berulang setiap tahun, maka persoalannya bukan kesalahan anak, melainkan pada sistem yang gagal mendeteksi, melindungi, dan merespons secara dini," sambungnya.
Natasya menegaskan, setiap kasus bundir pada anak harus diverifikasi secara mendalam, guna memastikan solusi yang berbasis faktor risiko bunuh diri di lapangan dapat dipersiapkan dengan baik.
“Negara harus berhenti menggunakan pendekatan reaktif pasca kasus sudah terjadi. Jauh sebelum terjadi, identifikasi tren faktor bunuh diri anak harus diutamakan untuk menentukan wilayah prioritas intervensi dan deteksi dini anak dengan risiko bunuh diri," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: