Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 16 Februari 2026, 21:52 WIB
Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)
rmol news logo Pemerintah dalam waktu dekat akan mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di marketplace dalam negeri. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan teknis aturan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Aturan sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan meluncurkan kebijakan ini,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan, dikutip Senin 16 Februari 2026.

Menurut Bimo, DJP saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.

“Ya, kita tunggu,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, kebijakan ini menyasar para pedagang online shop di marketplace domestik, termasuk pelaku usaha kecil. Nantinya, mekanisme pemungutan PPh dilakukan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah menilai skema tersebut akan membuat tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital lebih tertib sekaligus menciptakan perlakuan setara dengan PMSE asing yang lebih dulu dikenai kewajiban serupa.

Namun, sebelumnya Purbaya memutuskan menunda penerapan PPh bagi pedagang e-commerce, karena pertumbuhan ekonomi yang masih lesu.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah baru akan memberlakukan pungutan apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA