Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah menerima aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait hambatan regulasi dalam memperoleh insentif pembebasan cukai bioetanol saat sidang debottlenecking di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Pertamina meminta kemudahan regulasi untuk pembebasan cukai bioetanol fuel grade yang digunakan dalam produk Pertamax Green, yakni bensin dengan campuran bioetanol 5 persen (E5).
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza mengungkapkan saat ini Pertamax Green E5 telah dipasarkan di 177 SPBU yang tersebar di Pulau Jawa, Banten, dan DI Yogyakarta.
Sepanjang 2025, penjualan Pertamax Green tercatat melampaui 16.000 kiloliter. Meski begitu, Pertamina menilai program ini masih terbatas dan berada pada tahap awal, mengingat impor bensin nasional masih sekitar 20 juta kiloliter per tahun.
Proses pembebasan cukai juga dinilai berjalan lambat karena harus melewati berbagai tahapan perizinan, mulai dari izin usaha industri (IUI) di Kementerian Perindustrian hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Dengan
flow yang ada, kita mendapatkan izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian, dan untuk IUI atau izin usaha industri itu kita membutuhkan Amdal dari Kementerian Lingkungan yang biasanya memakan waktu 2-3 tahun," kata Oki.
Saat ini pembebasan cukai etanol baru terealisasi di Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang. Ke depan Pertamina berencana terus meningkatkan kapasitas dan mengajukan pembebasan cukai untuk terminal-terminal lainnya.
“Perlu diingat, kami memiliki 120 terminal BBM,” jelas Oki.
Dalam sidang yang sama, Purbaya turut menyoroti kapasitas produksi bioetanol nasional yang saat ini telah menembus lebih dari 400 ribu kiloliter.
Dengan rencana mandat dari Kementerian ESDM serta asumsi pemanfaatan sekitar 50 persen, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian regulasi agar program bioetanol berjalan optimal.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Perizinan (P2SP) memerintahkan jajarannya merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 13/2024.
“Keputusan rapat hari ini adalah penyesuaian regulasi hasil diskusi. Ada perubahan NSPK, revisi PMK 82/2024, dan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Seluruhnya akan diselesaikan paling lambat satu minggu,” tutup Purbaya.
BERITA TERKAIT: