Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon rencana yang dilakukan pemerintah AS terhadap 16 perekonomian dunia yang dinilai menyebabkan kelebihan kapasitas produksi di sektor manufaktur dan membebani aktivitas komersial AS.
“Investigasi itu hal yang biasa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki keunggulan dibanding AS, terutama dari sisi biaya tenaga kerja yang relatif lebih rendah. Kondisi tersebut membuat neraca perdagangan Indonesia kerap mencatat surplus terhadap AS.
Situasi semacam ini, kata Purbaya biasanya akan memicu perhatian dari pemerintah Amerika.
"Kalau kita sama Amerika, barang kita lebih murah dibanding barang Amerika karena tenaga kerja kita lebih murah. Jadi kita punya relative advantage dibanding Amerika. Itu hampir pasti akan terjadi. Kita surplus dibanding mereka," tuturnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui potensi dampak dapat muncul jika pemerintah AS memutuskan menaikkan tarif impor terhadap negara-negara yang memiliki surplus perdagangan.
Namun, selama tarif yang diberlakukan terhadap Indonesia setara dengan negara lain, tekanan terhadap ekspor nasional dinilai tidak terlalu besar.
"Tapi kalau kita dikenakan tarif lebih tinggi, misalnya dibedakan sampai 10 persen, sudah susah kita," tambahnya.
Purbaya menegaskan pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah efisiensi apabila kondisi tersebut terjadi.
“Tapi kita akan lakukan usaha efisiensi yang lain kalau memang terpaksa,” katanya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Purbaya tetap memandang prospek perdagangan Indonesia ke depan masih cukup terjaga.
“Tapi harusnya prospeknya ke depan tidak terlalu buruk, bahkan dengan investigasi dari US Trade,” pungkasnya.
Sebelumnya, USTR pada Rabu 11 Maret 2026 mengumumkan penyelidikan terhadap praktik perdagangan dari 16 mitra dagang utama AS, antara lain China, European Union, Singapore, Switzerland, Norway, termasuk Indonesia.
Langkah itu diambil di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum Section 301 of the Trade Act of 1974.
Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada USTR untuk menjatuhkan tarif tambahan atau tindakan balasan lain terhadap negara yang dianggap menerapkan praktik perdagangan tidak adil.
Sebagian besar negara yang diselidiki diketahui memiliki surplus perdagangan barang terhadap AS. Data dari U.S. Census Bureau mencatat beberapa mitra dagang dengan surplus besar pada 2025 antara lain Uni Eropa sebesar 235,9 miliar Dolar AS dan China sebesar 295,5 miliar Dolar AS.
BERITA TERKAIT: