Petugas Haji Dilarang Terima Imbalan dari Jemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 Februari 2026, 11:47 WIB
Petugas Haji Dilarang Terima Imbalan dari Jemaah
Petugas Haji melayani jemaah.
rmol news logo Kementerian Haji (Kemenhaj) menyoroti potensi pemberian imbalan atau tip kepada petugas haji dalam layanan kursi roda, safari wukuf, dan tanazul yang berisiko menyalahi integritas pelayanan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan arahan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Kloter Embarkasi Padang Tahun 1447 H/2026 M.

Harun mengatakan, seluruh bentuk layanan petugas sudah diatur dan difasilitasi oleh Kemenhaj. Karena itu, petugas wajib menolak pemberian dalam bentuk apa pun dari jemaah.

“Kadang jemaah bilang, ‘Ini saya ikhlas, Pak.’ Tapi tetap harus ditolak. Ini untuk menghindari hal-hal yang tabu dan menjaga kehormatan petugas,” ujarnya, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.

Ia memastikan, skema layanan sudah dihitung dan diatur, termasuk kesempatan badal haji bagi petugas tertentu, sehingga tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.

Harun mengajak seluruh petugas berjalan seirama dengan Kemenhaj, menjaga nama baik bangsa dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan penuh keberkahan.

“Saya ingin pelaksanaan haji 2026 ini benar-benar terkendali dengan baik. Mari saling menjaga, saling mengingatkan, dan menjaga integritas,” tandasnya. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA