Larangan tersebut sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 51 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2026.
Salah satu beleid dalam PP tersebut melarang perusahaan MLM mendistribusikan barang melalui lokapasar atau
marketplace. Pelaku usaha juga dilarang menggunakan skema piramida dalam jaringan pemasaran.
"Yang mana ya? Belum baca," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
"Oh, ya nanti kita pelajari,” jawab Budi saat dipertegas soal PP 3/2026 yang telah direvisi Presiden Prabowo.
Pun demikian saat disinggung lebih lanjut soal implikasi aturan tersebut terhadap operasional perusahaan MLM di
marketplace, Mendag mengaku belum mempelajarinya.
"Kita pelajari dulu ya, seperti apa isinya," singkat Budi.
Presiden Prabowo telah meneken PP 3/2026 pada 15 Januari 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan tata niaga perdagangan nasional, mulai dari pemisahan kewenangan koordinasi antar-kementerian hingga pengetatan skema penjualan langsung.
Dalam beleid PP tersebut, perusahaan penjualan langsung dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau bertentangan dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, perusahaan juga dilarang menawarkan barang dengan cara pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
BERITA TERKAIT: