Mereka menilai pelaksanaan program tol laut saat ini masih banyak terdapat masalah. Terutama yang baru saja terjadi yaitu lambannya Dinas Perdagangan daerah menerbitkan pakta integritas dan adanya praktik diskriminasi dalam penerbitan pakta integritas consignee pengguna jasa tol laut 2026. Hal ini membuat puluhan massa dari
“Setop diskriminasi penerbitan pakta integritas consignee pengguna jasa tol laut 2026. Kami menuntut Kementerian Perdagangan untuk mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut bukan melakukan praktek diskriminasi terhadap consignee pengguna jasa tol laut,” kata Korlap dari Asosiasi Pegiat Logistik Tol Laut Indonesia, Hasan Renyan.
Pihaknya juga meminta Kementerian Perdagangan untuk menunda penonaktifan akun consignee sampai Pakta Integritas consignee tahun 2026 diterbitkan oleh Dinas Perdagangan secara menyeluruh.
“Kami meminta Kementerian Perdagangan untuk bersikap tegas kepada oknum Dinas Perdagangan di daerah yang menghambat pelaksanaan program tol laut 2026 karena lambat dalam menerbitkan dokumen pakta integritas consignee sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang akun consignee pengguna jasa tol laut,” tegas Hasan.
Lanjut dia, oknum Dinas Perdagangan yang menghambat kinerja tol laut harus bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan keberangkatan kapal tol laut dan kelangkaan barang di daerah pelabuhan singgah tol laut.
Program tol laut merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan sejak tahun 2015 hingga saat ini dengan tujuan untuk melakukan pemeratan ekonomi nasional antara wilayah indonesia timur dan wilayah indonesia barat, membangun dan mempercepat konektivitas logistik dan menekan biaya logistik untuk menurunkan disparitas harga khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
BERITA TERKAIT: