Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAKI, Anshor Mumin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk tidak tinggal diam, bahkan harus segera memburu para buzzer yang disebut sengaja digerakkan untuk mengaburkan proses hukum.
"Ini kan jelas-jelas merugikan negara. Tiba-tiba ada narasi yang seolah-olah resmi gitu-gitu, pokoknya banyak narasi-narasi yang bertabrakan. Itu kan jelas buzzer kalau begitu, dan data itu kita dapat," kata Anshor kepada
RMOL di Jakarta, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, gerakan buzzer itu diduga berkaitan dengan pihak pengusaha Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Menurut Anshor, pola narasi di media sosial bukan lagi sekadar pembelaan biasa, tetapi sudah mengarah pada upaya sistematis membentuk opini menyesatkan demi melindungi pihak tertentu dari jerat hukum.
Salah satu narasi yang disorot, kata dia, adalah upaya menggambarkan bahwa Riza Chalid dan Kerry tidak terlibat dalam perkara korupsi, serta dicitrakan sebagai pengusaha yang memiliki usaha di Pertamina secara legal dan bersih.
Padahal di sisi lain, ia menekankan fakta persidangan justru memunculkan angka kerugian negara yang sangat besar. Ia merujuk pada pernyataan jaksa penuntut umum di pengadilan.
"Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun," terang Anshor mengutip pernyataan JPU.
Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun.
Atas dasar itu, KAKI menilai munculnya gelombang narasi pembelaan di ruang publik justru janggal dan patut dicurigai sebagai operasi terorganisir.
"Karena itu para buzzer yang diduga disewa oleh Kerry dan Riza Chalid diduga dengan bayaran puluhan miliar atau sekitar Rp88,4 miliar bisa dikenakan pasal perintangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, karena pasal perintangan karena terlibat dalam pemufakatan jahat sejak dimulainya persidangan," ungkap Anshor.
Ia menilai, penyebaran opini melalui TikTok, Instagram, X alias Twitter, media online hingga siaran televisi yang menyerang kinerja penyidik dan penuntut umum, sudah masuk kategori mengganggu proses penegakan hukum.
"Para Buzzer dapat kenakan unsur sisi unsur bersama-sama di Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan, sesuai Pasal 21 tentang perintangan. Itu bahwa bermufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara," ujarnya.
Bahkan, Anshor menyebut dugaan adanya peran langsung Riza Chalid dan putranya dalam pengondisian opini tersebut.
"Dan diduga Riza Chalid yang merupakan DPO kasus tersebut dan putranya merekrut dan mengerahkan para buzzer, dengan tujuan untuk menciptakan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung demi menghalangi bahkan menggagalkan proses penanganan perkara korupsi tersebut," terangnya.
Terkait angka Rp88,4 miliar yang disebut sebagai biaya buzzer, Anshor memastikan pihaknya memiliki data. KAKI juga membuka opsi membawa temuan tersebut ke ranah hukum.
"Iya ada datanya kita, valid. Ya kita akan ke situ (buat laporan resmi), kita lihat tanggapan dulu. Kalau ada kemungkinan kita serahkan, kita serahkan. Tapi kan data itu kita simpan baik-baik," pungkas Anshor.
BERITA TERKAIT: