Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 03 Februari 2026, 23:25 WIB
Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol
Muhammad Riza Chalid. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pemberitahuan soal terbitnya red notice kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid dari Interpol.

“Memang benar kami tanggal 2 Februari 2026, telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan kita (terkait) red notice terhadap MRC sudah diapprove oleh Interpol dan kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Anang pun mengungkapkan proses permohonan red notice terhadap Riza Chalid yang sudah diajukan sejak Juli 2025.

Awalnya Riza dipanggil sebagai saksi dalam perkara tata kelola minyak mentah. 

Sayangnya, saat berstatus sebagai saksi Riza tiga kali tidak hadir, kemudian ditetapkan tersangka.

"Sebanyak tiga kali juga tidak hadir dan sudah dipublikasi melalui media nasional. Kemudian setelah itu kita memohonkan DPO, penerbitan DPO,” jelas Anang.

Selanjutnya, setelah DPO terbit, pihak Kejagung pun mengajukan permohonan untuk red notice terhadap Riza Chalid.

“Sekitar bulan September, tim dari penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Interpol/NCB kita atas permohonan red notice itu. Kemudian setelah ada koordinasi berupa paparan, diteruskan oleh NCB ke Interpol di Lyon. Selanjutnya dengan pihak Interpol di sana (dilakukan) zoom meeting,” jelasnya lagi.

Dua bulan berselang, atau sekitar bulan November, ada pertemuan di Maroko, dan melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol dan menerangkan tentang permohonan red notice.

Sebelumnya, dokumen red notice Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 usai National Central Bureau (NCD) Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

"Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Kami langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurutnya, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA