Pimpinan OJK Mundur Massal Usai Gejolak Pasar Saham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 30 Januari 2026, 19:01 WIB
Pimpinan OJK Mundur Massal Usai Gejolak Pasar Saham
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Gejolak pasar saham yang sempat menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berujung pada pengunduran diri sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengumumkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui UU 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra mengatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan di sektor keuangan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," bunyi keterangan OJK, Jumat 30 Januari 2026.

Meski demikian, OJK menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku untuk memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK menegaskan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA