Demikian dikatakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Mulyadi Opu Andi Tadampali dalam acara podcast di YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu 28 Januari 2026.
"Kenapa ibukota dipindahkan ke IKN? Supaya Jakarta diambil alih oligarki," kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan pada 25 April 2024. UU ini mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
"Jakarta akan menjadi pusat ekonomi berskala global. Artinya mati daerah," kata Mulyadi.
"Ibukota politik pindah ke IKN, tinggalah Jakarta sebagai ibukota ekonomi," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: