Izin Tiga Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 15 September 2026, 07:05 WIB
Izin Tiga Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla Kaltim
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai mengecek langsung penanganan Karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (Foto: Kemehut)
Kecil Besar
RMOL. Pemerintah kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai berkaitan dengan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tiga perusahaan di wilayah tersebut kini dikenai pembekuan izin usaha.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai mengecek langsung penanganan Karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin, 14 September 2026. Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

“Saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” tegasnya. 

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare. Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan Perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” jelasnya.

Selain pembekuan izin, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan serta membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA