Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.
“Ya kan yang namanya MK (Mahkamah Konstitusi) juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,” kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, apakah pengaturan Pemilu dan Pilkada akan disusun secara bersamaan atau dipisahkan, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Kendati begitu, Dasco memastikan bahwa berbagai masukan dari publik tetap akan menjadi perhatian DPR dalam proses pembahasan.
“Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” kata Dasco.
Saat ditanya apakah sudah ada keputusan terkait kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pilkada, Dasco menegaskan pembahasan masih berjalan.
“Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” pungkas Dasco.
BERITA TERKAIT: