Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Jamin Pemulangan Demonstran yang Ditahan Tanpa Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 24 Agustus 2024, 03:23 WIB
Polisi Jamin Pemulangan Demonstran yang Ditahan Tanpa Pungli
Demonstran yang ditahan polisi tengah menyantap makanan yang dibagikan/Ist
rmol news logo Polres Metro Jakarta Barat menanggapi informasi yang viral di media sosial terkait dugaan adanya oknum anggota meminta uang tebusan kepada massa pendemo revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diamankan pada Kamis malam (22/8). 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh anggotanya usai Propam melakukan penelusuran 

"Kami sudah menindaklanjuti adanya informasi tersebut dengan menurunkan Seksi Propam untuk mendalami dan mengklarifikasi anggota yang mengamankan para pendemo. Hasilnya, sampai saat ini tidak didapati adanya dugaan pelanggaran tersebut sesuai narasi yang beredar viral di medsos," ujar Syahduddi pada Jumat (23/8). 

Syahduddi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan massa aksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Bahkan, Syahduddi memerintahkan anggotanya untuk memperlakukan massa aksi dengan baik, termasuk memberikan makanan dan minuman kepada mereka selama berada di Polres. 

Sejumlah foto yang diterima redaksi, memang massa aksi terlihat duduk bersila dan sedang siap santap nasi bungkus. 

Sebagian besar dari massa aksi yang merupakan pelajar telah dipulangkan setelah orang tua mereka datang menjemput. 

Dalam proses pemulangan, Polres Metro Jakarta Barat juga melibatkan unsur Ombudsman RI, untuk memantau. 

"Kami melibatkan Ombudsman agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat dan memastikan penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang ada," tambah Syahduddi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA