"Kalau ini (Pilkada melalui DPRD) menemukan jalan buntu, jalan tengahnya adalah pilkada asimetris," kata pengamat politik Ubedilah Badrun kepada
RMOL, Senin 19 Januari 2026.
Ia memaparkan, sistem Pilkada Asimetris tidak lantas menghilangkan hak memilih masyarakat, dan tidak juga menghilangkan ide kepala daerah dipilih DPRD.
"Jadi tidak semua daerah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," sambungnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa penerapan Pilkada Asimetris tidak bisa disulap, alias harus memenuhi beberapa aspek yang diatur dalam undang-undang (UU) hingga penerapannya nanti.
"Daerah tertentu bisa dipilih oleh DPRD, dengan syarat-syarat tertentu ya. Syaratnya banyak," ucapnya.
Lebih lanjut, Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu merinci beberapa syarat yang memang harus diperhatikan oleh pembuat regulasi dan juga penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
"Syarat (pertama) bagaimana penduduknya banyak tingkat pendidikannya yang tinggi. Kemudian ada kekhususan daerah. Kemudian pada saat pemilihan di DPRD itu harus dalam pengawasan yang ketat," katanya.
"Anggota DPRD tidak boleh pergi kemana-mana selama enam bulan. Jadi memang keketatan penting. Tapi itu sangat spesifik ya daerah tertentu. Jadi itu pun dengan syarat-syarat yang syarat," tambahnya.
BERITA TERKAIT: