Revisi UU Pilkada Tak Dibahas DPR Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 Januari 2026, 12:37 WIB
Revisi UU Pilkada Tak Dibahas DPR Tahun Ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (di tengah-kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo DPR bersama pemerintah baru saja menggelar pertemuan terbatas menyikapi isu terkini terkait wacana revisi Undang-Undang Pemilu. 

DPR bersama pemerintah memastikan tidak memiliki agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada pada tahun ini. 

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” tegas Dasco kepada wartawan seusai pertemuan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026. 

Dasco juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas dua isu utama, yakni UU Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. 

Ia menegaskan, hingga saat ini DPR belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD. Nah, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. 

Menurut Dasco, DPR dan pemerintah saat ini justru memfokuskan perhatian pada revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilukada dan pemilu nasional. 

Proses revisi tersebut akan dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah.

“Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” kata Dasco.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA