KPK Harus Serius Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 19 Januari 2026, 14:59 WIB
KPK Harus Serius Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah
Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR). (Foto:Dok. SPKR)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Desakan itu disampaikan Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang Febri Adriansyah terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Koordinator SPKR, Amri mengatakan, KPK perlu menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku mantan Direktur Penyidikan Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar. 

Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

"Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21," kata Amri dalam keterangan tertulis, Senin 19 Januari 2026.

Bahkan kemudian, kata dia, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung Amri.

Desakan serupa juga disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Mereka minta Febrie diperiksa dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi serupa ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung diduga membuat surat ke lembaga itu seolah barang sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya bukan barang bukti.

Sehingga, pengembalian ke pihak pemilik harus dilakukan. Barang yang disita saat itu berupa 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA