Pilkada via DPRD atau E-voting cuma Jalan Pintas Tanpa Selesaikan Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 Januari 2026, 12:34 WIB
Pilkada via DPRD atau E-voting cuma Jalan Pintas Tanpa Selesaikan Masalah
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Wacana Pilkada melalui DPRD maupun Pilkada langsung namun melalui e-voting, cenderung hanya sebagai jalan pintas tanpa menyelesaikan persoalan.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai dua gagasan terkait sistem pelaksanaan pilkada tersebut, tidak menyelesaikan problem pelik di lapangan, yaitu terkait biaya politik yang mahal dan kebiasaan politik uang (money politics).

Terkait biaya politik yang mahal, pengamat yang akrab disapa Ubed ini mengaku tidak menemukan komitmen konkret dari partai politik (parpol) maupun elite yang ingin memberantas transaksional politik di Pilkada.

"Kalau partai berkuasa itu bisa, ngumpulin semua berantas ini (transaksional politik dan politik uang). Jadi nggak perlu beralih," kata Ubed kepada RMOL, Senin 19 Januari 2026.

Dosen ilmu politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu memandang, solusi praktis untuk tetap bisa menjaga kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya, bisa saja melalui e-voting. Namun menurutnya, tidak ada jaminan persoalan politik uang dan tranksaksional politik tidak terjadi di dalam prosesnya.

"Siapa yang bisa menjamin agar e-voting tidak ada gangguan. Hacker banyak sekali, sementara teknologi kita masih belum oke," kata Ubed.

Oleh karena itu, Ubed lebih mendorong adanya penguatan penegakan hukum Pilkada dalam rencana perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada, daripada mencari jalan pintas untuk sistem pelaksanaan pilkada mendatang.

"Yang dipentingkan itu usaha untuk mengatasi problem itu," kata Ubed.

"Justru ini sudah kasih solusi yang bypass (jalan pintas). Kita malah akan mundur kembali ke masalah," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA