Hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR Ahmad Basarah dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
"Kementerian Hukum harus lebih progresif dalam rangka pemantauan pelaksanaan KUHP yang baru," ujar Basarah.
Basarah menegaskan, kewenangan Kementerian Hukum bukan sekadar administratif, melainkan konstitusional.
Ia menilai, setiap kebijakan hukum baru hampir pasti memunculkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih ketika masih berada dalam masa transisi yang rawan ketidakseragaman penafsiran.
Dalam forum tersebut, Basarah menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang.
Menurutnya, kewenangan itu seharusnya digunakan untuk mengantisipasi perbedaan tafsir dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Teori-teori hukum, norma-norma hukum, seringkali dalam praktiknya itu tidak linear. Apalagi kalau kita bicara tentang praktik-praktik
abuse of power yang acap kali dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata politikus PDIP ini.
Ia menilai kondisi tersebut membuat kehadiran negara, melalui Kementerian Hukum, menjadi krusial agar pelaksanaan KUHP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
BERITA TERKAIT: