Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, atas kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: