Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 Januari 2026, 15:46 WIB
Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (di tengah kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo DPR memastikan bakal merevisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun DPR belum bisa memastikan apakah nantinya akan memakai metode omnibus atau tidak.

Metode omnibus adalah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengintegrasikan banyak materi dari berbagai undang-undang sejenis ke dalam satu undang-undang baru. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, harmonisasi, dan efisiensi legislasi.

"Belum kita putuskan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Menurut Dasco, hal tersebut nantinya akan dibawa dan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Lalu kita bawa ke Badan Musyawarah dan ke Paripurna," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Lebih jauh, Dasco menjelaskan bahwa sejumlah putusan MK terkait pemilu, termasuk pemisahan pemilu nasional dan lokal, turut dibahas pada revisi UU Pemilu.

"Sehingga kita perlu menyamakan persepsi," kata Dasco.

"Padahal ini keputusan yang baru enggak membatalkan keputusan lama. Jadi kita akan kaji dengan benar," sambungnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA