Operator Harus Patuhi Putusan MK soal Kuota Hangus Sebelum 2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 19:37 WIB
Operator Harus Patuhi Putusan MK soal Kuota Hangus Sebelum 2027
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal alias Daeng Ical. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Sejumlah operator seluler dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal mengatakan Telkomsel, XL, dan Indosat masih membutuhkan penyesuaian dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi. Kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian," kata politikus yang akrab disapa Deng Ical itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. 

Ia meminta proses penyesuaian tersebut segera dituntaskan agar implementasi putusan MK dapat berjalan secara jelas pada 2027.

"Kita minta memang 2027 itu sudah clear semua," ujarnya.

Daeng Ical memahami adanya masa transisi bagi operator untuk menyesuaikan sistem, pola bisnis, maupun standar operasional prosedur (SOP) dengan ketentuan baru.

Namun, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meninjau seluruh skema layanan yang berpotensi merugikan pelanggan, termasuk paket internet yang tidak seluruh kuotanya terpakai hingga masa berlaku berakhir.

"Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan," tegasnya.

Sebelumnya, Komdigi menemukan 76 dari 95 paket Telkomsel, 71 dari 94 paket Indosat, dan 9 dari 101 paket XL masih mengandalkan notifikasi, bukan akumulasi sisa kuota pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan sejumlah operator memang telah memperluas pilihan paket rollover, tetapi masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan melalui notifikasi.

Daeng Ical menegaskan, pemerintah perlu memastikan mekanisme perlindungan tersebut benar-benar berjalan. Ia menyebut mekanisme sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi ketentuan juga telah tersedia.

"Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan," ujarnya.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah penegakan aturan oleh Komdigi.

"Kalau soal sanksi itu sih harusnya jelas, tinggal law enforcement-nya itu dari Komdigi," katanya.

Daeng Ical berharap pengawasan dan penegakan aturan tersebut dapat memastikan hak pelanggan terlindungi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.

"Catatan supaya 2027 itu clear semua lah," pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA