Larangan 17 Hari, Masa Sulit Sektor Logistik di Musim Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 17 Maret 2026, 10:04 WIB
Larangan 17 Hari, Masa Sulit Sektor Logistik di Musim Mudik
Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo (Foto: Dokumen pribadi)
rmol news logo Kebijakan pembatasan operasional truk besar selama masa mudik Lebaran 2026 memicu kekhawatiran serius bagi sektor logistik nasional. 

Meski secara administratif larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) hanya berlaku selama 17 hari, yaitu 13 hingga 29 Maret 2026, dampak riil terhadap hilangnya pendapatan diestimasi mencapai hampir satu bulan penuh.

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa sudut pandang pemerintah yang hanya melihat "tanggal ke tanggal" sangat berbeda dengan realita bisnis di lapangan. 

Menurutnya, bagi pelaku usaha durasi pelarangan tersebut secara praktis menghabiskan sekitar 90 persen hari kerja dalam sebulan, yang berarti masa tanpa pemasukan (no income) berlangsung jauh lebih lama dari ketetapan formal.

Ketimpangan ini terjadi karena adanya variabel waktu tempuh dan batas pesanan terakhir atau last order. Sebagai contoh, pengiriman barang dari Jawa ke Sumatera membutuhkan waktu sekitar lima hari. Jika larangan dimulai pada 13 Maret, maka truk harus berhenti menerima pesanan sejak 8 Maret agar tidak terjebak di perjalanan saat aturan berlaku. 

Kondisi serupa terjadi pada rute Cilegon menuju Jawa Timur dengan waktu tempuh dua hari, di mana operasional praktis terhenti sejak 10 Maret. Akibatnya, masa nihil pendapatan bagi pengusaha truk membengkak hingga 20 sampai 22 hari.

“Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret,” terang Agus, di Jakarta, dikutip Selasa 17 Maret 2026.

Kondisi ekonomi ini kian berat karena para pengusaha tetap dibebani oleh biaya tetap (fixed cost) yang tidak mengenal hari libur. Komitmen pembayaran angsuran bank dan gaji karyawan kantor tetap harus dipenuhi, sementara mesin pendapatan utama mereka, yaitu truk, dipaksa berhenti beroperasi. Hal ini menciptakan tekanan likuiditas yang signifikan bagi perusahaan transportasi barang.

Dampak ekonomi ini juga merembet ke sektor informal yang bergantung pada aktivitas logistik. Sopir truk dan kuli angkut barang hanya mendapatkan penghasilan saat armada beroperasi. Jika masa tunggu berakhir pada 29 Maret dan pabrik tidak langsung memulai operasionalnya pada 30 Maret, maka para pekerja lapangan ini terancam kehilangan mata pencaharian dalam durasi yang lebih panjang lagi.

Agus menekankan bahwa dunia usaha juga memerlukan ruang untuk tetap hidup. Pemerintah diharapkan tidak hanya menitikberatkan kebijakan pada aspek kenyamanan pemudik, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem logistik. Pasalnya, keterhentian operasional yang terlalu lama berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi barang ini. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA