Sementara posisi Kajari Gorontalo Utara selanjutnya akan diisi oleh Aditya Narwanto.
Selama karirnya di Korps Adhyaksa, Zam Zam Ikhwan tercatat pernah memegang posisi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sorong.
Selanjutnya Zam Zam Ikhwan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Sorong.
Sedangkan saat menjabat Kajari Gorontalo Utara, ia aktif terlibat dalam penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Salah satunya dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merotasi dan memutasi sejumlah anak buahnya. Total ada 19 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia dirotasi dan mutasi 15 jabatan strategis lain.
Mutasi dan rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
BERITA TERKAIT: