Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Mantan PM Najib

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 02 Februari 2024, 17:23 WIB
Malaysia Kurangi Separuh Hukuman Penjara Mantan PM Najib
Mantan PM Malaysia, Najib Razak/Net
rmol news logo Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak dikurangi separuhnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia pada Jumat (2/2).

Mengutip Reuters, Najib menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022 atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar.

Dengan pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan Malaysia, maka Najib akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan dikurangi setengahnya.

"Denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit dari 210 juta ringgit," ungkap laporan tersebut.

Dewan Pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia, tidak memberikan alasan mengapa hukuman Najib bisa dikurangi separuhnya.

Namun Dewan menekankan, apabila Najib gagal membayar denda yang diberikan, maka hukuman penjaranya akan dikenakan satu tahun tambahan.

Najib terjerat skandal korupsi 1MDB, sebuah dana negara yang diluncurkan pada 2009 oleh Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

Dalam kurun 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan 4,5 miliar dolar AS, telah dicuri dari 1MDB dalam skema rumit yang meluas ke seluruh dunia.

Najib mengajukan permohonan pengampunan kerajaan tak lama setelah hukumannya ditetapkan pengadilan tertinggi Malaysia, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA