Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan video di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025, menyampaikan bahwa pemerintah menyesalkan tindakan tidak pantas tersebut, terlebih karena videonya beredar luas di media sosial.
Ia menekankan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.
“Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia,” tegasnya.
Menurut Jubir, KBRI London telah melaporkan aksi pelecehan yang dilakukan Bonnie Blue kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian London agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian Setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne.
Kemlu RI menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk merendahkan atau menghina simbol negara lain.
"Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara," tegasnya.
Terakhir, Yvonne mengingatkan agar publik menyikapi isu tersebut secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang dapat memperkeruh suasana.
BERITA TERKAIT: