DPR Minta Polisi Hati-hati Dalami Motif Penghasutan Aksi Rusuh di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Desember 2025, 20:25 WIB
DPR Minta Polisi Hati-hati Dalami Motif Penghasutan Aksi Rusuh di Jakarta
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Polda Metro Jaya diminta disiplin pada ketentuan hukum dalam menangani tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM, yang ditangkap karena diduga melakukan penghasutan kerusuhan pada aksi demo di Jakarta pada pertengahan Desember 2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, bahwa dalam penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kita minta agar prosesnya dilakukan sesuai dengan hukum, dengan ketentuan hukum yang berlaku mau mengedepankan praduga tak bersalah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum hati-hati dalam memproses para terduga pelaku. 

Apalagi, kata dia, pihaknya telah menerima informasi adanya kelompok orang yang ingin memanfaatkan situasi terkini Tanah Air.

"Melakukan penghasutan bukan hanya unjuk rasa yang sifatnya rusuh tetapi sampai ke penggunaan bahan-bahan peledak bahan peledak yang memang sebetulnya masuk dalam kategori sangat dilarang untuk digunakan," katanya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai bila penghasutan untuk melakukan kerusuhan di Jakarta jelas membahayakan warga negara.

Untuk itu, Habiburokhman meminta polisi segera mendalami motif dari para pelaku. Aparat diminta tidak segan menindak tegas para pelaku jika memang ditemukan bukti yang mengarah adanya upaya menghasut untuk membuat kerusuhan.

"Itu perlu didalami, apabila memang ada informasi adanya orang-orang yang melakukan penggalangan pada kelompok orang lainnya untuk melakukan unjuk rasa rusuh dengan menggunakan bahan peledak," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA