Demikian pandangan Relawan Lentera Kasih (Relasi) Prabowo-Gibran, setelah isu Bandara IMIP ilegal ramai di media sosial akibat pernyataan Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies, Edna Caroline Pattisina.
Ketua Umum Relasi Prabowo-Gibran, Alan Singkali mengecam pernyataan Edna Pattisina yang dianggap tidak berdasarkan regulasi dan fakta yang sebenarnya.
"Pernyataan Edna Pattisina cenderung tendensius, tidak mendasar, dan dapat dikategorikan disinformasi atau informasi hoaks," kata Alan dalam keterangannya, Kamis 27 November 2025.
Alan menilai, pernyataan Edna menimbulkan berbagai spekulasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik tanpa didukung data yang utuh.
"Kami mendesak Menhan dan Menhub Klarifikasi pernyataan pengamat tentang Bandara Ilegal di Morowali," sambungnya menegaskan.
Alan menjelaskan, keberadaan bandara umum dan bandara khusus diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU tersebut menyebut pengoperasian bandara khusus diawasi oleh otoritas bandara terdekat yang ditetapkan oleh menteri dan dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, kecuali ada ketentuan lain.
BERITA TERKAIT: