Karyono Wibowo:

Jaminan Sosial adalah Amanat Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 24 November 2025, 17:53 WIB
Jaminan Sosial adalah Amanat Konstitusi
Diskusi Publik Edisi III di Kantor DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jakarta Raya, Jakarta, Sabtu 22 November 2025.(Foto: PA GMNI Jakarta Raya)
rmol news logo Jaminan sosial adalah amanat konstitusi dan tidak dapat dipisahkan dari perencanaan pembangunan nasional. Hal ini seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 34 yang mewajibkan pemerintah menghadirkan layanan sosial yang memadai.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) saat menghadiri Diskusi Publik Edisi III bertema “Komitmen Negara Hadir atas Layanan Jaminan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan” di Kantor DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jakarta Raya, Jakarta, Sabtu 22 November 2025.

Karyono menilai kehadiran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui UU 40/2004 merupakan momentum penting, namun masih banyak masalah di lapangan.

“Bantuan sosial kita banyak, tetapi implementasinya masih perlu transformasi. Korupsi bansos masih terjadi. Penegakan hukum harus diperkuat,” kata Karyono dikutip Senin 24 November 2025.

Karyono juga menyinggung pentingnya satu data untuk menghindari kongkalikong dalam pendataan penerima manfaat. Ia mengingatkan potensi politisasi program sosial menjelang kontestasi politik.

“Jika masih ada persoalan, maka tugas kita, termasuk GMNI dan para alumninya, adalah mengoreksi dan mengawal agar pelayanan sosial benar-benar tepat sasaran,” kata Karyono.

Narasumber lain yang hadir adalah Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan, dan perwakilan Kementerian Sosial AJ Susmana. 

Hadir pula Ketua DPD PA GMNI Jakarta Raya Ario Sanjaya, Wakil Ketua Umum DPP PA GMNI Ugik Kurniadi, serta Ketua Panitia Konferda V Lukman Hakim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA