DPR Jadwalkan RUU KUHAP Disahkan di Rapat Paripurna Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 November 2025, 18:30 WIB
DPR Jadwalkan RUU KUHAP Disahkan di Rapat Paripurna Besok
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan di Tingkat I dijadwalkan bakal dibawa ke Rapat Paripurna Selasa besok, 18 November 2025.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.

“Tadi kan sudah rapim (rapat pimpinan DPR), besok dijadwalkan,” kata Cucun.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, bahwa setelah disahkan di Tingkat I, RUU KUHAP akan dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna. Rencananya, akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.

"Iya minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Pada rapat kerja Pembicaraan Tingkat I, seluruh fraksi yang ada di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA