Kedua guru tersebut sebelumnya dipecat dan tersandung kasus hukum setelah membantu pembayaran gaji guru honorer melalui iuran sukarela orang tua murid.
“Ini bukan hanya pemulihan hak bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal, tetapi juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI ini, dua guru ini pada dasarnya sedang berusaha memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan, sementara guru honorer di sekolah mereka belum menerima gaji.
“Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita yakni kesejahteraan guru, terutama guru honorer, yang belum tertangani secara tuntas. Mereka berinisiatif, tetapi justru terjebak di wilayah abu-abu regulasi dan akhirnya dikriminalisasi,” tegasnya.
Kurniasih menilai, keputusan Presiden menjadi titik balik penting untuk memperkuat perlindungan terhadap guru di lapangan.
Menurutnya, regulasi terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat di sekolah harus dibuat lebih jelas, adil, dan tidak membuka ruang tafsir yang berujung pada kriminalisasi.
Guru tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi risiko hukum karena ketidakjelasan aturan. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan ada panduan yang tegas dan mudah dipahami terkait sumbangan, komite sekolah, serta pengelolaan dana partisipasi masyarakat.
"Selama tidak ada niat memperkaya diri dan dana dikelola secara transparan, guru semestinya mendapatkan perlindungan, bukan jerat hukum,” ujarnya.
Politisi yang membidangi sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga ini juga menekankan bahwa rehabilitasi dua guru tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik.
Pemerintah, kata Kurniasih, harus menjadikannya momentum untuk membenahi kesejahteraan guru secara lebih menyeluruh, termasuk guru honorer di berbagai daerah.
“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus segera memastikan tidak ada lagi guru honorer yang gajinya terlambat berbulan-bulan, apalagi sampai bergantung pada iuran orang tua murid. Ini menyangkut martabat profesi guru dan masa depan pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.
Kurniasih mendorong selain langkah pemulihan penuh status kepegawaian kedua guru juga diperlukan dukungan psikososial bagi keluarga, serta evaluasi total tata kelola sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
“Rehabilitasi harus dibarengi pemulihan karier dan kepastian masa depan bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama menyusun kebijakan yang memberi jaminan hukum dan kesejahteraan bagi guru. Jangan sampai ada lagi pendidik yang dihantui rasa takut ketika mengambil keputusan demi kelangsungan pendidikan di sekolahnya,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: