
Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi tiga orang mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat besok, 28 November 2025.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa surat keputusan presiden terkait rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam, 27 November 2025.
Ia menerangkan, surat keputusan presiden tersebut merupakan dasar bagi KPK untuk menindaklanjuti pemberian rehabilitasi dengan membebaskan Ira dan kawan-kawan dari Rutan KPK.
"Kita sama-sama tunggu ya," pungkas Budi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: