"Belum," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada
RMOL, Rabu sore, 26 November 2025.
Budi mengatakan, surat Keppres tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran Ira Puspadewi dkk dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Namun hingga pukul 15.00 WIB, KPK belum menerima surat dimaksud.
Sementara itu, kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo juga sudah menjenguk Ira pada siang tadi. Soesilo mengungkapkan respons Ira setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu. Nggak ada bayangan. Ya bayangannya doa doang," kata Soesilo kepada wartawan di depan Rutan KPK, Rabu siang, 26 November 2025.
Terkait substansi keputusan rehabilitasi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hak prerogatif presiden.
"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak kepada
RMOL, Selasa malam, 25 November 2025.
BERITA TERKAIT: