KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Hingga Sore Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 November 2025, 15:15 WIB
KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Ira Hingga Sore Ini
Ira Puspadewi. (Foto: Antara)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya. Surat Keppres tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan tiga mantan direksi ASDP.

"Belum," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada RMOL, Rabu sore, 26 November 2025.

Budi mengatakan, surat Keppres tersebut sangat penting sebagai dasar proses pengeluaran Ira Puspadewi dkk dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Namun hingga pukul 15.00 WIB, KPK belum menerima surat dimaksud.

Sementara itu, kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo juga sudah menjenguk Ira pada siang tadi. Soesilo mengungkapkan respons Ira setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu. Nggak ada bayangan. Ya bayangannya doa doang," kata Soesilo kepada wartawan di depan Rutan KPK, Rabu siang, 26 November 2025.

Terkait substansi keputusan rehabilitasi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hak prerogatif presiden.

"KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," kata Tanak kepada RMOL, Selasa malam, 25 November 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA