Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga Kamis sore, 27 November 2025, pihaknya masih belum menerima surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi setelah diumumkan pada Selasa malam, 25 November 2025.
"Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Budi kepada wartawan.
Padahal, kata Budi, surat Keppres tersebut sangat penting sebagai dasar KPK menindaklanjuti rehabilitasi dengan mengeluarkan Ira Puspadewi dan dua orang lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Posisi KPK menunggu surat itu, sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi," pungkas Budi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: