Soesilo mengatakan, hingga Rabu sore, 26 November 2025, pihaknya belum mendapatkan surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi Ira Puspadewi.
"Belum," kata Soesilo kepada
RMOL.
Bahkan, Soesilo mengaku belum melakukan komunikasi dengan pihak Istana maupun Kementerian Hukum terkait kapan terbitnya surat dimaksud.
"Belum, kami hanya menunggu saja," kata Soesilo.
Meski demikian, Soesilo menduga bahwa surat keputusan presiden akan terbit pada Kamis besok, 27 November 2025. Mengingat, perkara baru inkracht pada esok hari.
"Kemungkinan besok, karena pak presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis," pungkas Soesilo.
Surat Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua orang lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
BERITA TERKAIT: