Dari hasil sidang etik yang dibacakan MKD, dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya. Sementara tiga lainnya Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR menghormati penuh keputusan MKD.
“Ya, kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujar Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 November 2025.
Ketika ditanya soal Adies Kadir yang telah dipulihkan dan diminta segera aktif kembali sebagai anggota DPR, Puan menyebut pihaknya masih menunggu langkah teknis selanjutnya.
“Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” kata Politikus PDIP itu.
BERITA TERKAIT: