UU BUMN Belum Tegas Atur Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 Oktober 2025, 17:26 WIB
UU BUMN Belum Tegas Atur Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: RMOL)
rmol news logo Pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 6 Oktober 2025 lalu masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara. 

Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN baru ini, tapi implementasinya harus hati-hati. Ketentuan rangkap jabatan di bawah tingkat menteri perlu diatur lebih rinci hingga level eselon,” kata Agus.

Agus menjelaskan, Pasal II ayat (2) UU No BUMN hanya mengatur pembatasan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan di organ BUMN, sedangkan bagi ASN di bawahnya belum ada kejelasan hukum. 

Ia menilai, perubahan ini membuat beberapa aturan lama, seperti Permen BUMN tentang penugasan ASN sebagai komisaris, menjadi tidak lagi berlaku. 

“Kalau dulu ASN yang menjadi komisaris itu melalui surat penugasan dan persetujuan KemenPAN-RB. Sekarang belum jelas. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menyoroti praktik sejumlah pejabat eselon II yang merangkap jabatan di anak usaha BUMN maupun entitas bisnis kementerian teknis. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest

“Secara aturan tidak dilarang, tapi secara etika tidak elok. Apakah menterinya tahu anak buahnya duduk di beberapa entitas bisnis negara? Ini harus diaudit dan ditata ulang,” kata Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA