Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
“Kita apresiasi lahirnya UU BUMN baru ini, tapi implementasinya harus hati-hati. Ketentuan rangkap jabatan di bawah tingkat menteri perlu diatur lebih rinci hingga level eselon,” kata Agus.
Agus menjelaskan, Pasal II ayat (2) UU No BUMN hanya mengatur pembatasan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan di organ BUMN, sedangkan bagi ASN di bawahnya belum ada kejelasan hukum.
Ia menilai, perubahan ini membuat beberapa aturan lama, seperti Permen BUMN tentang penugasan ASN sebagai komisaris, menjadi tidak lagi berlaku.
“Kalau dulu ASN yang menjadi komisaris itu melalui surat penugasan dan persetujuan KemenPAN-RB. Sekarang belum jelas. Harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Agus.
Lebih jauh, Agus menyoroti praktik sejumlah pejabat eselon II yang merangkap jabatan di anak usaha BUMN maupun entitas bisnis kementerian teknis. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan
conflict of interest.
“Secara aturan tidak dilarang, tapi secara etika tidak elok. Apakah menterinya tahu anak buahnya duduk di beberapa entitas bisnis negara? Ini harus diaudit dan ditata ulang,” kata Agus.
BERITA TERKAIT: