Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penurunan biaya ini menjadi bukti nyata dari arahan langsung Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya.
“Ini adalah salah satu komitmen utama dari Presiden Prabowo yang sudah sejak awal memberikan instruksi dan perintah kepada Kementerian Haji untuk terus menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus ditanggung oleh jemaah kita,” ujar Dahnil saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2025.
Menurut dia, langkah penurunan BPIH ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII yang turut mengawal proses efisiensi berbagai komponen biaya.
“Komitmen presiden itu bertemu juga dengan komitmen dari Komisi VIII DPR RI, yang pada akhirnya justru ikut melakukan optimalisasi penurunan biaya penyelenggaraan haji,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah. Namun, pemerintah dan DPR berusaha keras melakukan efisiensi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.
Menurutnya, jika dihitung-hitungan matematis, seharusnya biaya tahun ini naik sekitar Rp2,7 juta. Kurs tahun 2025 berkisar di angka Rp16.000, sementara tahun ini Rp16.500.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp2.700.000. Namun, bersama dengan DPR RI, Komisi VIII, kita mencoba menghitung ulang mana-mana pos yang bisa kita efisiensikan, akhirnya disepakatilah turun sekitar Rp2 juta untuk BPIH-nya,” jelas Dahnil.
Lebih jauh, ia menambahkan, penurunan biaya tersebut juga berdampak pada lebih terjangkaunya komponen biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung langsung oleh jemaah.
“Yang jelas, kami atas nama Presiden Prabowo Subianto berterima kasih kepada Komisi VIII yang komit penuh untuk melanjutkan kebijakan meringankan beban jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.
Komisi VIII DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365,45, dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806,58.
Pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp89.410.258,79 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78.
Dengan demikian, ongkos Haji tahun 2026 turun menjadi Rp2.000.894 dibandingkan tahun 2025.
BERITA TERKAIT: