Menurut Purbaya, upaya pengawasan di lapangan terus diperketat sehingga pihaknya sudah memiliki data pelaku yang biasa melakukan impor tidak sesuai ketentuan.
"Kan akan kita monitor terus kan di lapangan jadi nanti nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasanya tukang impor segala macam," kata Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ia meminta para pelaku usaha thrifting untuk menghentikan praktik impor ilegal tersebut dan beralih membeli dari produsen dalam negeri. Langkah itu, ujar Menkeu, penting untuk menghidupkan kembali industri tekstil domestik yang selama ini terdampak arus barang impor.
"Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap nggak bisa kaya dulu lagi," jelasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan praktik ilegal hanya karena ada permintaan pasar. Ia menyoroti dampak ekonomi dari melegalkan barang ilegal terhadap produsen lokal.
"Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati," ujarnya.
Purbaya menyampaikan ancaman sanksi tegas bagi importir yang kedapatan melanggar aturan, termasuk pemusnahan barang, hukuman penjara, denda, serta pemblokiran hak impor di masa mendatang.
"Kalau selama ini kan yang disebut balpres itu kan dilarang dan saya pernah bilang kan tanya ke orang Bea Cukai apa hukumannya hanya ditaruh di mereka barangnya dimusnahkan, terus orangnya dipenjara," tuturnya.
"Saya bilang saya rugi udah ngeluarin uang buat musnahkan barang, ngasih makan orang lagi. Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya denda, dipenjara juga dan akan diblacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," tandasnya.
BERITA TERKAIT: