Tak Semua Presiden RI Bisa Peroleh Gelar Pahlawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 26 Oktober 2025, 22:18 WIB
Tak Semua Presiden RI Bisa Peroleh Gelar Pahlawan
Aktivis 98, Ubedillah Badrun. (Foto: Screenshoot Zoom)
rmol news logo Pemerintahan Indonesia sepatutnya meniru Prancis terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa seperti pahlawan.

Hal tersebut disampaikan Aktivis 98, Ubedillah Badrun, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" Secara daring, pada Minggu 26 Oktober 2025.

Ubedillah menjelaskan, ketentuan yang sudah berlaku di Indonesia terkait pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa, memang telah termaktub di dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Namun UU tersebut tidak secara rinci memaparkan indikator seseorang layak untuk mendapatkan gelar kehormatan atau tanda jasa, sehingga diketahui siapa yang pantas mendapatkannya.

Dia memandang, konstruksi aturan penyematan gelar kehormatan atau tanda jasa menjadi penting, karena akan menpengaruhi citra negara di mata dunia.

Sebagai contoh, disebutkan Ubedillah, adalah soal integritas sosok yang rencananya bakal diberikan gelar pahlawan, apakah terbebas dari persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, standarisasi penyematan tanda kehormatan atau tanda jasa tidak selalu dilekatkan pada satu sosok pemimpin negara, tetapi lebih kepada indikator integritas hingga moral.

"Kalau seluruh presiden harus disematkan sebagai pahlawan nasional karena posisinya sebagai presiden, sepanjang sejarah kita nggak akan maju-maju," kata Ubedillah.

"Menurut saya kita perlu belajar dari Perancis. Nicolas Sarkozy (mantan Presiden Prancis) misalnya, dia masuk penjara, diadili perkaranya. Korea Selatan, dalam 30 tahun terakhir, mantan presidennya ada kurang lebih lima atau enam itu masuk penjara. Karena melanggar hukum," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA