Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo menilai langkah Kejagung tersebut sebagai contoh nyata penegakan hukum yang sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Respek kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan presiden, selain Polri dan KPK, yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas korupsi,” ujar Rudianto kepada
RMOL, Selasa 21 Oktober 2025.
Legislator Nasdem itu menegaskan, ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut korupsi sebagai musuh negara, hal itu sedianya telah menjadi panduan moral sekaligus sumber etis bagi aparat penegak hukum.
“Diksi musuh negara ini berarti karena presiden yang mengucapkan, maka itu harusnya menjadi panduan moral, menjadi sumber etis dari penegak hukum untuk kemudian menerjemahkan apa yang menjadi keinginan presiden,” kata Rudianto.
Menurut Rudianto, langkah Kejagung mengembalikan kerugian negara tidak hanya sekadar pemidanaan pelaku, tetapi juga bagian penting dari upaya pemulihan aset negara.
“Apa yang dilakukan oleh Kejagung ini contoh baik. Pemberantasan korupsi jangan hanya berfokus pada pemidanaan badan, tapi juga bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan,” pungkas Rudianto.
BERITA TERKAIT: