Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 Oktober 2025, 13:02 WIB
Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN jadi UU
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU). 

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini melaporkan proses pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir. Selanjutnya, Dasco pun meminta persetujuan seluruh fraksi atas RUU BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco.

Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “Setujuuuuu!”. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA